Had Pencuri
HAD PENCURI
Mencuri : Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.
Hukum Mencuri.
Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.
Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.
Hikmah disyari’atkannya had Pencurian
Allah menjaga harta dengan cara mewajibkan potong tangan bagi pencuri, karena tangan yang hianat kedudukannya sama dengan anggota tubuh berpenyakit yang mewajibkan pemotongannya demi untuk menyelamatkan tubuh, dalam pemotongan tangan pencuri terdapat pelajaran bagi dia yang berfikiran untuk mencuri harta orang lain, sebagai pembersih dosa pencuri dan juga sebagai penegak bagi landasan keamanan dalam masyarakat dan penjagaan terhadap harta milik umat.
Hukuman Pencuri.
قال الله تعالى وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ [المائدة: ٣٨، ٣٩]
Allah Ta’ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maaidah/5: 38-39]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «لَعَنَ الله السَّارِقَ يَسْرِقُ البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ». متفق عليه.
Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong” (Muttafaq Alaihi)[1].
Wajibnya pemotongan dalam had mencuri ketika terealisasinya syarat berikut:
- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.
- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.
- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.
- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup, kalau tidak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret, merampas dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta’zir.
- Harta diambil dari hirznya, dengan mengeluarkan darinya. (Hirz : Tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.
- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.
- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:
- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.
- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri.
Had Pencurian.
- Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta’ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta’zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.
- Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa’at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.
- Apabila dia kembali mencuri, maka kaki kirinyalah yang dipotong dari pangkal telapak kaki, dan jika masih juga mengulanginya dia akan dipenjara, di ta’zir sampai taubat dan tidak dipotong.
Dipotong tangan pencopet, yaitu dia yang mengambil dari saku pakaian ataupun lainnya, yang mana dia mengambil dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan disyaratkan pula jumlahnya harus sudah mencapai nishobnya; karena dia termasuk mencuri dari hirz.
Nishab Pencurian.
Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: «تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبْعِ دِيْنارٍ فَصَاعِداً». متفق عليه
Berkata Aisyah Radhiyallahu anhu : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih” Muttafaq Alaihi[2].
Apabila seorang pencuri mengaku telah mencuri, akan tetapi barang curian tidak ada padanya, maka bagi qadhi disyari’atkan untuk memintanya menarik kembali perkataan tersebut, namun jika dia bersikeras dan tidak mau menarik pernyataannya, maka dia akan dipotong. Sedangkan jika dia mengakui perbuatannya dalam mencuri, kemudian menarik lagi pernyataannya, maka dia tidak akan dipotong; karena hukum had akan dibatalkan oleh perkara yang syubhat dan tidak jelas.
Barang siapa yang mencuri dari baitul mal, maka dia akan di ta’zir dan didenda dengan denda yang sesuai dan tidak di potong, begitu pula dengan dia yang mencuri dari ghonimah (harta rampasan perang) ataupun juga mencuri dari jatah yang seperlima.
Potong tangan diwajibkan atas seorang peminjam yang menolak untuk mengembalikan pinjamannya, karena yang demikian masuk dalam kategori mencuri.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كَانَتِ امْرَأَةٌ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ المَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم- أَنْ تُقْطَعَ يَدُهَا…. أخرجه مسلم
Berkata Aisyah Radhiyallahu anhu: Bahwa seorang wanita dari bani Makhzumiyah meminjam beberapa barang dan mengingkarinya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya di potong … H.R Muslim[3]
Diantara kesempurnaan taubatnya seorang pencuri adalah mengganti barang yang telah dicuri kepada pemiliknya ketika dia telah rusak, jika dia memiliki kelapangan, membayar harganya kepada pemilik, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkan sampai memiliki kelapangan, dan jika barang yang dicurinya masih utuh, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikannya.
Barang siapa yang terkena kewajiban had, baik itu pencurian, zina ataupun minum khomer, kemudian dia bertaubat darinya sebelum hal tersebut sampai kepada Hakim, maka hukum had akan terbebas darinya, dan dia tidak disyari’atkan untuk membongkar aibnya tersebut setelah ditutupi oleh Allah, akan tetapi dia harus mengembalikan apa yang telah diambilnya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6799), lafadz ini darinya dan Muslim no (1687).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684).
[3] Riwayat Muslim no (1688)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/85748-had-pencuri.html